Bawa Kabur Mobil Honda CR-V Saat Pemilik Istirahat, Pria 24 Tahun Ditangkap Polsek Bayung Lencir

Muba62547 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. Seorang pria berinisial JY (24), warga Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, ditangkap setelah diduga membawa kabur satu unit mobil Honda CR-V milik korban berinisial DRN, warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat di sebuah pondok di wilayah Desa Pagar Desa. Tidak hanya membawa kabur mobil, pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, Jumat, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

“Pelaku merupakan warga Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya,” ujar Hutahaean.

Berawal dari Korban Beristirahat di PondokPeristiwa pencurian itu terungkap setelah korban melaporkannya ke SPKT Polsek Bayung Lencir pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum melakukan aksinya, JY berangkat dari rumah dengan menumpang kendaraan warga yang melintas. Setelah tiba di sekitar lokasi kejadian, pelaku kemudian berjalan seorang diri untuk mencari sasaran.

Saat melihat sebuah mobil terparkir di dekat pondok tempat korban beristirahat, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan mendekati lokasi secara diam-diam.

“Pelaku mengambil kunci mobil Honda CR-V dari dalam tas korban. Selain itu, tiga unit handphone yang sedang diisi daya di pondok tersebut juga turut dibawa,” jelas Hutahaean.

Mobil Dijual Rp30 Juta, Uang Digunakan untuk Berfoya-foya Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku membawa mobil Honda CR-V ke rumahnya di Desa Kaliberau.

Namun, kendaraan hasil curian itu tidak lama disimpan. Pelaku kemudian menjualnya ke seseorang di wilayah Kecamatan Keluang dengan harga Rp30 juta.

Uang hasil penjualan kendaraan tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Setelah menjual mobil tersebut, uangnya langsung digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” ungkapnya.

Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat, Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fita bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 28 Oktober 2026, JY berhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Kaliberau.

Setelah penangkapan, polisi melanjutkan proses pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar, pelaku kita tangkap pada 28 Oktober 2026 di rumahnya. Setelah itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti,” tegas Hutahaean.

Terancam Hukuman Pidana Atas dugaan perbuatannya, JY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Bayung Lencir dalam menindak tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.(Eggy)

Komentar