Bakar Lahan untuk Tanam Sayuran, Pria 51 Tahun di Batanghari Leko Diamankan Polisi

Muba72688 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Imbauan pemerintah dan aparat penegak hukum agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali diabaikan. Seorang pria berinisial JP (51), harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pembakaran dilakukan JP dengan alasan untuk membuka lahan yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai tempat menanam sayuran.

Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui lahan yang terbakar merupakan milik seseorang bernama Haji Panhar.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebagian area telah ditanami kelapa sawit. Selain itu, terdapat sekitar 150 batang bibit kelapa sawit yang belum ditanam dan masih berada di dalam polybag.

Adapun luas lahan yang terdampak pembakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 0,25 hektare.

Dalam pemeriksaan, JP mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api berwarna hijau merek Tokai serta dua batang kayu yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran juga dapat memicu kebakaran yang meluas dan mengancam keselamatan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah upaya bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Polres Muba menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap terjaga dan kejadian serupa tidak kembali terulang.(Eggy)

Komentar