Bak Penampungan Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Terbakar di Sanga Desa, Polisi Amankan Pemilik

Muba62785 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Kebakaran melanda lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyulingan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas di lokasi terbakar. Api melalap bak penampungan minyak hasil penyulingan, satu unit tedmon yang berisi minyak hasil penyulingan, serta pondok yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.

Sementara itu, tangki masakan atau tangki masaan yang berada di lokasi dilaporkan tidak ikut terbakar. Tidak ada korban jiwa maupun laporan korban luka dalam peristiwa tersebut.

Terdengar Dentuman, Api Muncul dari Bak Penampungan Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika terdengar suara dentuman sebanyak satu kali dari sekitar lokasi penyulingan. Sesaat setelah suara tersebut terdengar, api terlihat muncul dari bagian bak tadahan minyak hasil penyulingan milik MI yang diduga sebagai pemilik tempat tersebut.

MI kemudian memberikan keterangan kepada petugas terkait kronologi kejadian. Saat kebakaran terjadi, dirinya baru saja kembali setelah membeli es batu di sebuah warung makan yang lokasinya berjarak sekitar 15 meter dari tempat penyulingan.
Ketika melintas di sekitar lokasi, MI melihat mesin dalam kondisi menyala. Mesin tersebut digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari bak tadahan menuju tedmon penampungan yang ditempatkan di bawah pondok.

Mesin Diduga Mengeluarkan Percikan Api
Tidak lama berselang, mesin tersebut mengeluarkan suara menyerupai tembakan. Bersamaan dengan itu muncul percikan api yang kemudian menyambar bagian bak penampungan minyak.

Api dengan cepat membesar karena berada di sekitar material dan minyak hasil penyulingan. Kobaran selanjutnya merambat ke tedmon yang berisi minyak serta pondok yang biasa digunakan pekerja untuk beristirahat.

Melihat api semakin membesar, para pekerja bersama warga sekitar berupaya melakukan pemadaman secara manual. Upaya tersebut dilakukan menggunakan campuran air dan deterjen untuk mengendalikan kobaran api.

Api Berhasil Dipadamkan Sekitar Satu Jam
Setelah berjibaku memadamkan api, kobaran akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang lebih satu jam setelah kejadian berlangsung.
Dalam proses pemadaman, terdapat dua orang saksi yang berada sekitar 25 meter dari titik kebakaran dan turut membantu masyarakat serta pekerja memadamkan api.

Tidak ditemukan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap MI, 47, warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi Amankan Pemilik dan Sejumlah Barang Bukti Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sanga Desa membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.

“Untuk pemiliknya sudah diamankan personel kita. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Hutahaean.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya satu unit mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmon, selang opor minyak yang mengalami kerusakan akibat terbakar, serta selang spiral yang juga dalam kondisi terbakar.

Aktivitas Penyulingan Masih Didalami
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran sekaligus mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Penanganan perkara diarahkan pada dugaan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang berdampak terhadap keselamatan dan/atau lingkungan, serta ketentuan pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, mulai dari sumber awal munculnya api, aktivitas pemindahan minyak, keberadaan mesin yang digunakan di lokasi, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan tersebut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara terang penyebab kebakaran dan status hukum aktivitas penyulingan minyak di lokasi tersebut.(Eggy)

Komentar