Asisten I Setda Muba Minta Pemetaan Wilayah Desa Dilakukan Bersama untuk Jadi Acuan Penyelesaian Sekaligus Menjadi Percontohan

Muba72642 Dilihat

SEKAYU,KM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi rapat mediasi terkait permasalahan batas wilayah antara Desa Banjar Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, dengan Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir. Persoalan ini mencuat seiring pelaksanaan land clearing dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (6/4/2026), dipimpin Bupati Muba H M Toha Tohet SH yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA. Pertemuan tersebut dihadiri para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari kedua kecamatan.

Kepala Desa Tampang Baru, Daniel Firmansyah, mengungkapkan bahwa persoalan bermula saat sejumlah warga Desa Banjar Jaya yang mengikuti program PSR memiliki sertifikat kebun yang berada di wilayah administratif Desa Tampang Baru. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak diinformasikan sebelumnya kepada pemerintah desa setempat.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk mengikuti program PSR karena merupakan program strategis nasional. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap persoalan batas wilayah ini tidak hanya diselesaikan antara dua desa, tetapi dapat dituntaskan secara menyeluruh dengan desa-desa lain yang berbatasan. Peninjauan langsung ke lapangan dinilai penting untuk memastikan kejelasan batas administratif.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba Ali Badri ST MT, melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sulaiman, menjelaskan bahwa wilayah Desa Banjar Jaya yang merupakan eks transmigrasi pada dasarnya telah memiliki sertifikat plasma dari PT Hindoli. Sementara itu, lahan di luar sertifikat plasma tersebut masuk dalam wilayah Desa Tampang Baru sebagai desa induk.

“Secara prinsip, batasnya sudah ada. Tinggal bagaimana koordinasi antara pemerintah desa Banjar Jaya dan Tampang Baru untuk memastikan kembali di lapangan,” kata Sulaiman.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menegaskan pentingnya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta Camat Tungkal Jaya dan Camat Bayung Lencir segera berkoordinasi melakukan pemetaan ulang wilayah desa masing-masing dengan melibatkan Dinas PMD serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Hasil pemetaan ini nantinya diharapkan menjadi kesepakatan bersama terkait batas wilayah. Bahkan, penyelesaian ini bisa menjadi percontohan untuk penanganan batas desa lainnya di Kabupaten Muba,” ujar Ardiansyah.

Rapat mediasi ini juga dihadiri Kabag Tapem Setda Muba Firdaus Pakualam SH, Camat Bayung Lencir Zukar SKM MSi, Camat Tungkal Jaya Muksin SPd, serta Kepala Desa Banjar Jaya Enjik Sukaisih.(Eggy)

Komentar