Angkutan Batu Bara Masih Melintas di Jalan Umum Banyuasin, Diduga Langgar Larangan Gubernur Sumsel

Banyuasin, Palembang67444 Dilihat

Banyuasin ,KM— Aktivitas angkutan batu bara yang melanggar ketentuan kembali ditemukan di wilayah Palembang Jambi Betung Banyuasin, Sejumlah truk Fuso bermuatan batu bara milik PT BRASU (PT.Bratama Rezeki Anugerah Sentosa Utama) dari Muara Bungo terpantau masih nekat melintas di jalan umum meskipun larangan tegas telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk tersebut melintas pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, muatan batu bara ditutup rapat menggunakan terpal tebal sehingga tampak seolah-olah mengangkut barang umum.

Diduga, truk Fuso bermuatan batu bara tersebut berasal dari muara bungo aktivitas pertambangan di wilayah Jambi dan akan dipasarkan ke wilayah Bogor. Selain tidak melalui jalur khusus.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sah lainnya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara tegas telah melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum, khususnya jalan nasional dan provinsi Penyelenggaraan Pengangkutan Batu Bara, serta diperkuat dengan surat edaran yang mewajibkan penggunaan jalan khusus, jalur sungai, atau kereta api.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan angkutan dan pemilik tambang yang mengabaikan aturan demi mengejar keuntungan. Praktik ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Ancaman Sanksi Tegas dalam regulasi yang berlaku, perusahaan tambang maupun jasa angkutan batu bara yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pelanggaran penggunaan jalan umum juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Maraknya kembali angkutan batu bara yang beroperasi pada malam hari menimbulkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan di lapangan. Warga menilai aktivitas tersebut sengaja dilakukan pada jam-jam tertentu untuk menghindari razia.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait agar bertindak tegas tanpa kompromi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Mereka menilai, pembiaran yang berulang hanya akan menjadikan kebijakan gubernur sebagai formalitas, sementara keselamatan masyarakat dan kondisi jalan terus menjadi korban.

Larangan Total Berlaku 2026

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta menekan dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan batu bara. Seluruh pelaku usaha diwajibkan menggunakan jalur khusus, termasuk jalan hauling dan jalur sungai, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, infrastruktur yang lebih terjaga, serta tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.(Eggy)

Komentar