Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Keluang, Polres Muba Dalami Penyebabnya

Muba52464 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di lokasi aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, api dilaporkan muncul di kawasan perkebunan Hindoli pada Sabtu malam (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejadian tersebut kembali menyoroti masih adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Keluang. Padahal, aparat kepolisian sebelumnya telah meningkatkan langkah penertiban terhadap sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan migas ilegal.

Kapolsek Keluang, AKP Apriyansyah, S.H.,mewakili Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa kebakaran di area tersebut. Aparat kemudian melakukan penanganan awal serta mengumpulkan informasi terkait penyebab munculnya api.

Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar keselamatan kerja di sekitar lokasi pengeboran ilegal. Aktivitas tanpa sistem pengamanan yang memadai dinilai memiliki risiko tinggi memicu kebakaran maupun kecelakaan lainnya.

Kobaran api sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan hingga saat ini tidak terdapat laporan mengenai korban jiwa maupun korban yang mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin.

Sebelum insiden kebakaran itu terjadi, jajaran Polres Muba diketahui telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang. Sejumlah lokasi juga telah didata dan dilakukan pengecekan sebagai bagian dari proses pengawasan.

Operasi penertiban terutama menyasar titik-titik sumur bor dan tempat pengolahan minyak yang diduga beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Langkah tersebut terus dilakukan guna menekan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi jatuhnya korban akibat aktivitas migas ilegal.(Eggy)

Komentar