MUSI BANYUASIN, KM – Jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa telepon genggam yang terjadi di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (22), seorang buruh, dan MTW (24), yang tidak bekerja. Keduanya merupakan warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Hariono (18), seorang pelajar yang kehilangan telepon genggam saat berada di lapangan sepak bola Desa Peninggalan pada Jumat (3/7/2026) malam.
“Korban datang ke Mapolsek Tungkal Jaya dan diterima langsung oleh Kapolsek. Setelah mendengar kronologi kejadian, Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, SH, M.Si., C.MSP segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memerintahkan Unit Reskrim bersama piket SPK melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi. Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap telepon genggam milik korban melalui akun email yang masih terhubung dengan perangkat tersebut.
Pelacakan tersebut mengarah ke sebuah pondok di Desa Peninggalan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan telepon genggam milik korban yang disembunyikan di atas atap pondok. Polisi juga mengamankan satu helai jaket hoodie yang diduga digunakan salah satu pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian diperlihatkan kepada kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian terhadap telepon genggam milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik menetapkan RA dan MTW sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan para pelaku, serta sebuah topi yang ditemukan di lokasi penyimpanan barang bukti.
Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Eggy)








Komentar