Polres Muba Upaya Preemtif dan Preventif Digencarkan, Illegal Drilling Masih Jadi Tantangan Sosial

Muba92737 Dilihat

MUBA, KM – Aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin kian mengkhawatirkan. Meski aparat kepolisian mengklaim telah menggencarkan berbagai upaya, praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan itu nyatanya masih terus terjadi.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polres Musi Banyuasin mencatat telah melakukan 180 kegiatan preemtif, 375 kegiatan preventif, namun hanya menindak 3 kasus secara hukum. Angka ini memunculkan pertanyaan besar: apakah masifnya sosialisasi dan patroli sebanding dengan efek jera yang dihasilkan?

Polisi berdalih, maraknya praktik ilegal ini tidak lagi sekadar persoalan hukum, tetapi telah berkelindan dengan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun faktanya, dampak yang ditimbulkan justru jauh lebih nyata: risiko kebakaran mematikan, korban jiwa yang mengintai, hingga pencemaran lingkungan yang sulit dipulihkan.

Pada Januari 2026, Polres Muba menggelar 80 kegiatan preemtif dan 180 preventif, dengan dua kasus hukum yang ditangani—yakni kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal. Sementara di Februari 2026, meski kegiatan meningkat menjadi 100 preemtif dan 195 preventif, penegakan hukum justru menyusut menjadi satu kasus kebakaran penyulingan ilegal.

“Upaya preemtif melalui penyuluhan, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat terus kami gencarkan agar tidak terlibat aktivitas ilegal berisiko tinggi,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo.

Selain itu, polisi juga mengandalkan patroli rutin, pemantauan lokasi rawan, serta koordinasi lintas sektor sebagai langkah preventif. Namun di sisi lain, publik menilai penegakan hukum masih terkesan tebang pilih dan belum menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut.

Polres Muba menegaskan bahwa penanganan illegal drilling dan illegal refinery tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan komitmen kolektif lintas stakeholder dan pemerintah daerah untuk solusi jangka panjang, bukan sekadar rutinitas kegiatan di atas kertas.

Tanpa tindakan hukum yang benar-benar tegas dan konsisten, praktik ilegal ini dikhawatirkan akan terus berulang, meninggalkan bom waktu bagi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.(Eggy)

Komentar