Diduga “Koordinasi Jali” Kebal Hukum, Distribusi Minyak Ilegal Refinery Melintas Antarprovinsi Tanpa Tersentuh Proses

Banyuasin82735 Dilihat

Banyuasin,KM-Dugaan praktik distribusi minyak ilegal refinery kembali mencuat di Sumatera Selatan. Sebuah mobil Fuso tangki bernomor polisi BH 8603 SM diduga mengangkut minyak ilegal jenis cong solar dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan melintas bebas di Jalan Lintas Timur wilayah Kabupaten Banyuasin, Senin malam (16/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut sempat diberhentikan di depan Mapolsek Betung untuk dilakukan konfirmasi terkait muatannya. Saat dimintai keterangan, sopir secara terbuka mengakui bahwa isi tangki yang dibawanya merupakan minyak ilegal refinery yang berasal dari Keluang, Musi Banyuasin.

Pengakuan sopir tidak berhenti di situ. Ia menyebut telah melakukan “koordinasi dengan Pak Jali” sebelum melakukan perjalanan. Bahkan, di hadapan petugas, sopir sempat melakukan panggilan telepon dan menyatakan bahwa pengangkutan tersebut sudah berada dalam “koordinasi” sosok yang dipanggil Jali.

Pernyataan itu memantik tanda tanya besar. Nama “Jali” bukan kali pertama muncul dalam pusaran isu distribusi minyak ilegal refinery di Sumatera Selatan. Namun hingga kini, belum tampak adanya proses hukum terbuka ataupun pemeriksaan resmi yang menyentuh pihak yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan tersebut.

Minyak ilegal tersebut diduga hendak dikirim ke Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Jika benar, maka praktik ini tidak lagi berskala lokal, melainkan telah melibatkan distribusi lintas kabupaten hingga antarprovinsi—sebuah pola yang menunjukkan dugaan jaringan terorganisir.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum. Publik mendesak agar jajaran Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengusut alur distribusi, pemilik muatan, hingga pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengakuan sopir.

Perhatian juga tertuju kepada Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, untuk memastikan tidak ada praktik “koordinasi” yang menjadi tameng kebal hukum. Penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi terkait status kendaraan maupun tindak lanjut atas pengakuan sopir. Masyarakat menunggu langkah konkret—bukan sekadar klarifikasi normatif—demi memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Eggy)

Komentar