Pemerintah Hadir Beri Solusi: Strategi Bupati HM Toha & Wabup Kiai Abdur Rohman Jamin Stabilitas Industrial di Muba

Muba72638 Dilihat

MUBA, KM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat melakukan langkah “jemput bola” guna memitigasi potensi gejolak industrial di sektor perkebunan. Bertempat di Club House PT. Pinang Witmas Sejati (PT. PWS), Kecamatan Bayung Lencir, tim pemerintah duduk bersama manajemen dan tiga serikat pekerja (FSB NIKEUBA, SBSI, dan SPTP) untuk mencari titik temu terkait perselisihan skema bonus tahunan. Ungkap Herryandi Sinulingga AP Selalu Kadisnakertrans Muba. Kamis(12/2)

Perselisihan yang mencuat sejak akhir Januari 2026 ini berfokus pada tuntutan keadilan ekonomi. Serikat pekerja mendesak standardisasi bonus minimal satu bulan gaji pokok plus tunjangan tetap, serta mengusulkan tambahan pembayaran merata sebesar Rp1.800.000 bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun yang sebelumnya bonus itu sudah dibayarkan perusahaan sebesar 0,45 ,% dari gaji pokok + tunjangan tetap Instruksi Bupati dan Wakil Bupati: Tegakkan Regulasi & Keadilan

Langkah cepat ini merupakan pengejawantahan langsung dari visi pimpinan daerah. Di bawah komando Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husein, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans Muba berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh roda industri berjalan di atas rel aturan yang benar.

“Sesuai arahan Bapak Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husein, pemerintah hadir untuk menjalankan tugas sesuai regulasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik pekerja dalam hak-haknya maupun perusahaan dalam kepastian usahanya,” tegas Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP.

Proses Transparan dan Akuntabel

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menambahkan bahwa transparansi adalah kunci dalam mediasi ini. Seluruh argumen dari serikat pekerja maupun manajemen telah diakomodasi secara proporsional.

“Seluruh proses mediasi ini telah kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami telah memberikan ruang yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi mereka. Setiap poin pembicaraan telah kami tuangkan ke dalam risalah resmi sebagai dasar penyusunan anjuran mediator selanjutnya,” jelas Faezal.

Menanti Putusan dalam 7 Hari

Pihak mediator yang Dipimpin oleh sekdinakertrans/Mediator Juanda dan Mediator Mariono menyarankan agar para pekerja tetap menjaga kondusivitas dan kembali bekerja secara normal, mengingat persoalan ini merupakan perselisihan kepentingan yang sedang dalam proses dicarikan jalan keluarnya.

Manajemen PT. PWS kini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menjawab usulan tambahan bonus Rp1,8 juta tersebut sebelum Mediator Disnakertrans Muba mengeluarkan anjuran tertulis. Kehadiran pemerintah diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang harmonis demi stabilitas ekonomi di Bumi Serasan Sekate.(Eggy)

Komentar