Pemkab Musi Banyuasin Akselerasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan

Muba53354 Dilihat

SEKAYU,KM– Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, H. Iskandar Syahrianto, MH., menghadiri sekaligus memimpin Rapat Tindaklanjut Percepatan Penyampaian Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ruang Rapat Randik kantor Setda Kab. Muba, Kamis (12/02/2026). Rapat strategis ini dihadiri oleh Kepala Disbun Drs. Bustanul Arifin, serta para perwakilan Setda Muba dan para Camat di kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Iskandar Syahriyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu dari 22 program unggulan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Muba. Fokus utama dari percepatan ini adalah memastikan legalitas lahan agar masyarakat dapat memiliki akses penuh terhadap pasar, modal, hingga sertifikasi aset yang sah.

Pemerintah Kabupaten menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa dalam memverifikasi usulan sesuai dengan peta indikatif yang telah tersedia. Berdasarkan laporan evaluasi, sejumlah desa di beberapa kecamatan seperti Babat Supat, Batanghari Leko, Bayung Lencir, dan Jirak Jaya telah menyampaikan usulan, namun masih terdapat beberapa wilayah yang perlu segera melakukan tindak lanjut.

“PPTKH ini sangat krusial bagi legalitas lahan masyarakat. Tanpa penyelesaian tata batas yang jelas, hak-hak masyarakat atas tanah mereka akan sulit untuk diakomodasi secara formal,” ujar Iskandar Syahriyanto dalam arahannya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disbun Drs. Bustanul Arifin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting dalam menyelesaikan konflik lahan di wilayah tersebut. Ia meminta pihak kecamatan untuk proaktif dalam mengawal jadwal kontrol, pengawasan, serta memastikan format dokumen yang diterima sudah jelas. Dia berharap para perangkat kecamatan benar-benar memahami tahapan teknis yang ada karena program ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah Kabupaten menetapkan batas akhir penyampaian usulan fisik dan digital pada 28 Februari 2026. Ketegasan batas waktu ini berkaitan erat dengan koordinasi anggaran pusat melalui APBN untuk proses tata batas di lapangan. Hal ini dilakukan agar kuota anggaran yang tersedia dapat terserap optimal untuk kepentingan masyarakat Musi Banyuasin.

Selain mengandalkan dana pusat, Pemkab Muba juga tengah mengkaji skema cadangan melalui penganggaran mandiri atau mekanisme pendampingan lainnya yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, guna mengantisipasi kendala pembiayaan dari pusat.

Rapat tersebut juga membahas penyelesaian teknis terkait tumpang tindih lahan dengan wilayah konsesi pihak ketiga serta sinkronisasi batas wilayah antar kabupaten. Pemkab Muba berkomitmen untuk merujuk pada regulasi terbaru, guna memastikan tidak ada sengketa koordinat di masa mendatang.

Melalui percepatan PPTKH ini, diharapkan fungsi ekologis hutan tetap terjaga secara seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan (Eggy)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar