Tokoh Pemuda Betung Minta Kapolri Kembalikan Kewenangan Penyidikan Polsek Betung

Banyuasin62572 Dilihat

BETUNG,KM- Tokoh Pemuda Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar meninjau kembali status kewenangan Polsek Betung yang saat ini tidak dapat melakukan penyidikan dan penangkapan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 6 Desember 2025, dengan tembusan kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Banyuasin. Surat itu ditandatangani Ketua PK KNPI Kecamatan Betung, Hadi Santoso, sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan pelayanan hukum di wilayah Betung.

Dalam suratnya, Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kewenangan Polsek Betung telah menimbulkan sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah lambannya penanganan laporan masyarakat karena seluruh proses penyidikan harus dilimpahkan ke Polres Banyuasin.

“Secara birokrasi, hal ini memperpanjang waktu respon dan membuat masyarakat merasa proses hukum menjadi berbelit,” tulisnya.

Selain itu, Kecamatan Betung merupakan wilayah strategis yang berada di jalur lintas timur Sumatera (Jalintim),dan jalan lintas tengah ( jalinteng) dengan tingkat mobilitas kendaraan dan penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya.

Menurut Hadi, ketiadaan kewenangan penyidikan di tingkat Polsek membuat penegakan hukum menjadi kurang optimal dalam merespons dinamika keamanan di wilayah tersebut.

Masalah lain yang disoroti adalah jarak dan efisiensi. Masyarakat harus bolak-balik ke Polres Banyuasin untuk keperluan penyidikan, yang dinilai membebani korban maupun saksi dari segi waktu dan biaya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat untuk melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Tak hanya itu, keterbatasan wewenang penangkapan dan penyidikan juga dinilai berpotensi menurunkan efek jera terhadap pelaku kejahatan, karena respon penindakan tidak dapat dilakukan secara cepat di tingkat Polsek.

Atas dasar tersebut, Tokoh Pemuda Betung secara tegas meminta agar status pembatasan kewenangan Polsek Betung dicabut dan dikembalikan sebagai Polsek yang berwenang penuh melakukan penyidikan dan penangkapan.

“Kami membutuhkan kehadiran Polri yang tidak hanya mengayomi, tetapi juga mampu melakukan penegakan hukum secara cepat, tepat, dan tuntas demi rasa aman masyarakat Betung,” tegas Hadi.

Ia berharap permohonan tersebut dapat menjadi perhatian serius pimpinan Polri sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan prima dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Betung.Pungkasnya (Eggy)

Komentar