Muba, KM- Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin menangkap seorang pria HR (37) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Simpang 6 Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, Rabu 19 Februari 2025 Sekira Pukul 01.45 WIB.
Polisi menyita 23 (Dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,47 (Dua belas koma empat tujuh) gram, 2 (Dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah botol bertuliskan ”FITKOM”, 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan ”COFFEE”, Uang tunai Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu, 1(Satu) Unit handphone vivo Y16
“Kita dapat semua barang bukti nya di saku celana pelaku sendiri” kata Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan S.Tr.K saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
HR mengaku kepada polisi bahwa uang dari hasil mengedarkan sabu sebanyak Rp. 2.300.000,-. Sementara Pelaku HR ini sudah jadi target Operasi Pekat Musi 2025.
“Allhamdulillah, kita berhasil menangkapnya” ujar Alvin.
Lanjutnya, Pelaku yang sudah menjadi target Operasi Pekat Musi 2025 langsung ditangkap yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima, S. Tr. K berserta anggotanya.
“Setelah berhasil langsung kita bawa ke Mapolsek dan akan kita limpahkan ke Satres narkoba Polres Muba” tutupnya. (Eggy)
Komentar