MUBA,KM– Penyebab Insiden Terbakarnya Sumur Minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (06/12/2024) berhasil diungkap Polsek Sanga Desa.
Insiden terbakarnya Sumur Minyak tersebut terjadi, Jumat (06/12/2024).usai mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanitreskrim Polsek Sanga Desa untuk turun kelokasi guna melakukan Olah TKP.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi, Kanitreskrim IPDA Heri Fitha SH bersama personil Polsek Sanga Desa melakukan penangkapan terhadap Sudirman Warga Desa Sereka yang pemilik Sumur Minyak tersebut.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi menerangkan terkait kepemilikan Sumur Minyak miliknya yang terbakar, Jumat (06/12/2024).
Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya menjelaskan bahwa Sumur Minyak tersebut adalah miliknya. Terungkap tersangka ini telah melakukan aktifitas pengeboran Sumur Minyak itu selama 3 bulan,” ungkap Joharmen, Sabtu (07/12/2024).
Dari pemeriksaan tersangka terungkap penyebab terbakarnya Sumur Minyak miliknya yang berada di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa tersebut.
IPTU Joharmen membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi terjadinya kebakaran Sumur Minyak tersebut.
Kebakaran tersebut terjadi disebabkan pekerja dilapangan yang melaksanakan aktifitas mengoper minyak yang kemudian mengeluarkan api dari knalpot dan menyambar bak penampungan Sumur Minyak lllegal. Hasil dari TKP kita mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor polot,1 buah pipa paralon bekas terbakar, 1 buah selang air bekas terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng roll tali dan minyak mentah sebanyak 15 liter,” paparnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan,Pelaku diterapkan Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 188 KUHPidana.(Eggy)
Komentar