Muba, KM-Karena gerah dan ketakutan mengetahui polisi yang terus menerus memburu dirinya , akhirnya GT (23) warga Bandar jaya, terduga pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polres Muba dengan diantar oleh keluarganya pada hari Jum’at (24/05/2024).
Korban pembunuhan sendiri adalah Pemas Permana (17) yang masih merupakan tetangga dari terduga pelaku yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Sempat heboh sebelumnya, bahwa pada hari Senin (06/05/2024) sekira pukul 06.00 wib seorang pemanen buah sawit menemukan kerangka manusia yang ada di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177 di dusun III Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, yang setelah ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keluang yang di back up oleh unit Idik Sat Reskrim polres Muba yang juga melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Palembang, disimpulkan bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban yang kemudian diketahui bahwa korban bernama Pemas Permana warga desa Bandar jaya yang sebelumnya dikabarkan menghilang.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Keluang Akp. Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi wartawan hari Senin (27/05/2024) membenarkan adanya terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut .GT (23) terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini datang ke Polres Muba dengan diantar keluarganya untuk menyerahkan diri, dimana sebelumnya tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut, bahkan kami sempat mengejarnya di Jambi, juga tempat kediaman tersangka sudah kami datangi, dan mungkin karena ketakutan, akhirnya ia diserahkan keluarganya ke Polres Muba pada hari Jum’at (24/05/2024), dan setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024. Jelasnya.
Peristiwa pembunuhannya sendiri sesuai dari penjelasan tersangka terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 07.00 wib, didekat lokasi mayat korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan, dimana sebelum kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada dirumah lalu diajaknya ketempat kejadian, sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban, selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka. Ungkap Hendra.
Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eggy)
Komentar