Polsek Rupit Setop Aktivitas  Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Pantai

Berita, Muratara148 Dilihat

MURATARA-Sepertinya Polres Muratara dipimpin AKBP Koko Arianto Wardani serius menangani penyulingan minyak ilegal. Sebagai bukti, Jumat (4/8/2023), menindak tegas penyulingan minyak ilegal di yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penggrebekan itu dilakukan tim gabungan Polres Muratara, yang terdiri dari berbagai instansi, yang dipimpin Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Sebelumnya, pada Senin, 31 Juli 2023, Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto AS pada pilarsumsel.com.

Lanjut pejabat yang pernah menjabat Kapolsek Lubuklinggau Utara ink, pada Kamis, 3 Agustus 2023, masyarakat melaporkan adanya tiga (3) tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga (3) tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak, kemudian ke tiga (3) tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan
di Polsek Rupit.

“Koordinasi terus dilakukan, dan pada Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu (1) tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama tim gabungan melakukan koordinasi dengan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara,” jelas mantan Kasat Tahti Polres Lubuklinggau ini.

Pada Pukul 14.30 WIB, Kapolsek Muara Rupit bersama anggota yang didukung oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara, Angt TNI AD, anggota Sat Pol PP, Pegawai Kecamatan Rupit, Kepala Desa Pantai, Babinsa Desa Pantai, dan beberapa masyarakat setempat mendatangi tempat penyulingan minyak di Desa Pantai. Mereka mendapati tempat tersebut sedang beroperasi dan segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

“Tangki tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi (Police line) sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan,” tambahnya.

Pembongkaran Tempat Penyulingan Minyak, masih dijelaskan mantan kanit reskrim Polsek LubuklinggaubTimur ini,
kegiatan penindakan ini merupakan langkah konkret dari Polres Musi Rawas Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal. Selain itu, kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga turut berkontribusi dalam keberhasilan penindakan ini. Polres Muratara berkomitmen untuk terus melawan kegiatan ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (Jhoni)

Komentar