EMPAT LAWANG-Polres Empat Lawang Polda Sumsel kembali menemukan ladang ganja di wilayah hukumnya. Hal ini terungkap saat Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto S.H bersama KBO Sat Resnarkoba IPDA Arsan Fajri dan personel lainnya pada menggerebek 500 batang ganja setinggi 150 cm di salah satu ladang Talang Randai Desa Batu Jungul Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
Namun, pelaku (masih dirahasiakan) berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, pada Oktober 2022 anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi adanya ladang ganja di lahan kebun di daerah Talang Randai Desa Batu Jungul Kec Muara Pinang Kab Empat Lawang, lalu anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya
Pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto S.H., dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Arsan Fajri berangkat menuju ke lahan kebun yang didapatkan informasi terdapat ladang ganja yang sudah dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan. Lalu pada Minggu, 1 Januari 2023 sekira pukul 03.00 wib tiba di sebuah lahan kebun di Talang Randai Desa Batu Jungul Kec Muara Pinang Kab Empat Lawang, lalu langsung mendatangi sebuah pondok sebelum pondok tersebut di gerebak ada terlihat seorang yang diduga pemilik ladang ganja lari keluar pondok. Melihat hal tersebut lalu anggota berusaha mengejar orang yang lari dari pondok dan pada saat pengejaran anggota mengeluarkan tembakan agar yang diduga pelaku berhenti tapi orang tersebut terus berlari. Karena saat itu masih malam/gelap dan karena anggota sudah kecapaian berjalan kaki selama 6 jam, akhirnya pengejaran terhadap pelaku dihentikan, anggota sat resnarkoba yang dipimpin oleh kasat narkoba Akp. Rudin Supriyanto. SH setelah itu dilakukan penggeledahan didalam pondok dan didapatkan 1 (satu) karung kecil yang diduga narkotika jenis ganja didalam keranjang, dan didalam pondok juga ditemukan 3 (tiga) pucuk Senpi rakitan beserta amunisinya. Selanjutnya dilakukan pencarian pohon ganja disekitar tanaman kopi di kebun milik tersangka dan didapatkan 500 (lima ratus) tanaman yang diduga narkotika Jenis Ganja setinggi sekitar 150 CM. Kemudian barang bukti langsung diamankan ke Polres Empat lawang untuk proses hukum lebih Lanjut.
“Pelaku/pemilik ladang Ganja dan Senpi rakitan ( Senpira ) belum tertangkap/masih dalam Penyelidikan,” ujar AKP Hidayat pada pilarsumsel.com, Senin (2/1/2023).
Dari penggerebekan, aparat mengamankab Barang Bukti (BB) sebanyak 1 (satu) karung kecil yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja, 500 (lima ratus) batang Tanaman yang diduga Narkotika Jenis Ganja 3 pucuk senpira beserta amunisi.
“Kami minta pelaku segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” tandasnya. (ag)
Komentar