Polsek Bayung Lencir Gencarkan Sosialisasi, Warga Diingatkan Bahaya Ilegal Drilling dan Refinery

Muba62552 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Upaya mencegah aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan minyak tanpa izin (illegal refinery) terus dilakukan jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin. Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui kegiatan sambang sekaligus memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung Jumat (2/10/2026) sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi kegiatan berada di kawasan Jalan Palembang–Jambi, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir, Brigpol Achmad Hidayatullah, S.H., turun langsung menyampaikan sosialisasi kepada warga. Materi yang disampaikan mencakup dampak keselamatan, lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat kegiatan pengeboran maupun pengolahan minyak secara ilegal.

Petugas juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat ataupun memberikan dukungan terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin tersebut. Warga yang masih memiliki fasilitas berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut turut diimbau untuk menghentikannya dan melakukan pembongkaran secara mandiri agar tidak kembali digunakan.

Selain menyampaikan edukasi secara langsung, personel kepolisian memasang spanduk berisi larangan terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery. Pemasangan media imbauan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat yang melintas maupun berada di sekitar lokasi.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim SH juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempertaruhkan keselamatan diri dan lingkungan dengan terlibat dalam kegiatan ilegal sektor minyak dan gas bumi. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran maupun kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery. Mari bersama-sama menjaga keselamatan lingkungan dan ketertiban wilayah serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian imbauan Kapolsek Bayung Lencir.

Dalam penyuluhan tersebut, petugas turut menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Di antaranya ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Polsek Bayung Lencir AKP Kosim SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Pendekatan melalui sosialisasi diharapkan dapat mendorong warga meninggalkan aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan sekaligus mencegah munculnya kegiatan ilegal baru.

Melalui kegiatan sambang dan pemasangan spanduk tersebut, jajaran Polsek Bayung Lencir mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting dalam mencegah serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.(Eggy)

Komentar