Hari Kedua, Tim Gabungan Personil Berhasil Tutup 75 Refenery Ilegal Di Kecamatan Keluang Muba

Muba24050 Dilihat

MUBA, KM-Hari kedua, sebanyak 34 tempat penyulingan minyak ilegal (refenery ilegal) yang berada di 2 lokasi di desa Mekar Sari dan desa Jaya Loka Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba) berhasil di tutup Ditreskrimsus Polda Sumsel dan aparat gabungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, bahwa hari ini merupakan hari kedua penertiban refenery ilegal yang berada di kecamatan Keluang Muba.

“Hari ini ada 34 refenery ilegal yang kita tertibkan, sementara kemarin sebanyak 41 refenery ilegal yang kita tertibkan. Jadi totalnya sebanyak 75 refenery ilegal yang berhasil kita tertibkan selama 2 hari,” ujarnya kepada Direktur Kabarmuba.com, Jum’at (7/6/24).

Dari pantauan di lokasi, terlihat aparat gabungan membantu masyarakat atau pemilik, melakukan penutupan refenery ilegal dengan cara mandiri.

Saat ditanya, soal adanya aksi damai pada hari Kamis (6/6) kemarin, bahwa masyarakat, menolak adanya penertiban refenery ilegal?

Menurut Kombes Bagus, kemarin (red-Kamis) memang benar, masyarakat sempat mengadakan aksi damai di persimpangan jalan masuk ke lokasi refenery ilegal.

“Alhamdulillah, setelah kita lakukan pendekatan secara persuasif dan dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat yang telah mengerti aturan hukum yang berlaku, akhirnya masyarakat mengerti dan mau membongkar tempat penyulingannya secara mandiri,” jelas Alumni Akpol 98.

Sementara itu, ditempat yang sama salah satu warga kecamatan Keluang bernama Kupek Lela mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat keberatan dengan adanya penertiban refenery ilegal ini.

“Sebenarnya kami keberatan pak tempat penyulingan ini ditutup, karna ini merupakan tempat kami mencari makan. Akan tetapi setelah diberi pemahaman, makanya kami masyarakat dengan sukarela atau mandiri membongkar tempat penyulingannya,” bebernya.

“Kami tau aktivitas refenery ilegal melanggar hukum dan membahayakan jiwa kami, mudah-mudahan ada solusi lainnya pak, banyak jalan menuju Roma,” jelas Kupek Lela kepada Kabarmuba.com.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim gabungan TNi, Polres Musi Banyuasin, dan Forkopimda Musi Banyuasin (Muba) melakukan pengamanan dan penertiban tempat penyulingan minyak mentah (refenery ilegal) yang ada di desa Mekar Sari dan desa Jaya Loka Kecamatan Keluang Muba.

Penertiban refenery ilegal dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSI, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin, Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna serta tim gabungan Polres Muba dan Forkopimda Muba.

Dari pantauan di lokasi refenery ilegal, hari pertama, Polisi menurunkan 1 unit excavator serta terlihat masyarakat secara mandiri dan sukarela membongkar tempat penyulingan minyak mentah, tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Sesuai dengan perintah dari bapak Kapolda Sumsel, hari ini kita melakukan penertiban refenery ilegal yang ada di Kecamatan Keluang Muba,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK saat di wawancarai dilokasi, Kamis (6//6/2024).

Menurut Kombes Bagus, pembongkaran refenery ilegal yang terletak di 2 desa, pertama desa Mekar Sari dan yang kedua desa Loka Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

“Sebanyak 389 personil gabungan dari TNI-Polri dan instansi pemerintah daerah setempat yang dikerahkan, serta masyarakat,” terangnya.

“Ada sekitar 41 tempat penyulingan minyak mentah yang ada di kecamatan Keluang yang berhasil di bongkar dan dilakukan secara mandiri, dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat yang telah mengerti aturan hukum yang berlaku,” beber Mantan Dir Narkoba Polda Kepri, Kamis (6/6).

Kombes Bagus dalam arahannya kepada seluruh personil dan tim gabungan untuk melakukan penertiban ilegal refenery dengan cara Preemtif, prefentif, penindakan terukur dan lakukan recovery,” ujarnya, Kamis (6/6/24).

Menurut Bagus, pelaksanaan kegiatan penertiban ilegal refenery ini akan dilakukan selama 4 hari, akan tetapi kita akan lakukan secepat mungkin serta akan kita jaga situasinya aman dan kondusif.

Selain itu, Alumni 98 ini juga menegaskan kepada personil gabungan agar jangan menggunakan senjata atau adanya letusan senjata.

Utamakan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, agar masyarakat yang mempunyai tempat masakan minyak untuk membongkar sendiri secara mandiri,” jelasnya.

Terakhir, Kombes Pol Bagus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal refenary, karena berdampak merusak lingkungan serta resiko yang bisa membahayakan jiwa.(Eggy) 

Komentar