Satreskrim Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba

Muba2635 Dilihat

Muba,KM-Sat Reskrim Polres Muba kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus RA (38) yang merupakan pemilik Sumur Minyak Merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan tiga orang pingsan dan satu orang meninggal dunia.

Korban terjatuh ke air akibat terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II Desa Tanjung dalam, Kecamatan
Keluang, Kabupaten Muba pada Jumat (24/05/24) yang lalu.

Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan didampingi kasi Humas AKP Susianto dan Panit Tiga Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Yohan saat Memimpin Konperensi pers atau press rilis di Mapolres Muba.

“Betul, Tersangka RA pemilik sumur minyak ilegal berhasil kita Amankan. Saat dia bersembunyi di wilayah Provinsi lampung pada, Kamis (30/05).kemarin,” Ujarnya Bondan, Jumat(31/05) saat press rilis.

Kata Bondan, Kronologis kejadian terjadi pada hari jumat tanggal (24/05) sekitar pukul 06:00 Wib dimana keempat korban berinisial N, YI, AS dan DA tengah melakukan kegiatan memeras minyak ilegal milik RA. Karena dilakukannya pada pagi hari, sehingga gas keluar dan berada dibawah banyak.

“Benar, karena terhirup gas tersebut.korban berinisial N yang berada di pinggir sungai dan kepala nya menyentuh air menjadi lemas.lalu korban tidak bisa bergerak dan bernafas sehingga meninggal dunia. Sementara korban ke tiga sempat pingsan dan bisa di selamatkan, ” Ungkap Bondan

Dijelaskan Kasat Reskrim Bondan, Atas kejadian tersebut, pihak nya berhasil meringkus RA pemilik sumur minyak Ilegal serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger dan 1 buah jerigen berisi minyak mentah.

“Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Penganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar tutup.”(Eggy) 

Komentar