Diduga ada Temuan Penggelembungan suara, DPW Partai PKB Sumsel pelanggaran Hasil Pleno PPK Kecamatan Keluang

Muba1815 Dilihat

Muba, KM-Merasa dirugikan akibat adanya penggelembungan suara oleh penyelenggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Panitia Pengurus Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Salah satu caleg yang bertarung pada pemilihan legistatif tingkat Provinsi (DPRD) Sumsel dari partai Kebangkitan Bangsa Junsak Hasanudin, SE, Kamis (29/2) mengajukan keberatan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas Hasil Pleno PPK Kecamatan Keluang.

Kedatangan Junsak, juga Didampingi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan (Sumsel) serta pengurus Dewan Pengurus Cabang (PKB) Kabupaten Muba.

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dimana ditemukan adanya pengelembungan suara oleh salah satu partai yang terindikasi ada di 14 Desa dan 96 TPS di Kecamatan Keluang,”ungkap Junsak.

Atas adanya laporan tersebut, Junsak menyebut pihaknya berharap keadilan
dan untuk menjaga suara rakyat dimana suara yang telah dipilih untuk partai PKB jangan sampai dipindah alihkan ke partai lain.

“Modus yang dilakukan dalam upaya pengelembungan suara oleh, pihak PPK yakni dengan memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nasional (PKN),”cetusnya.

Sementara itu, Agus Saputra Wakil Sekertaris DPW PKB Provinsi Sumsel menyebut adanya upaya pengelembungan suara yang dilakukan oleh pihak PPK Kecamatan Keluang dengan memindahkan suara tidak sah ke partai lain tentu sangat dirugikan, karena berpengaruh terhadap perolehan kursi Partai PKB.

“Bukti yang sudah kita serahakan hari ini ke Bawalsu yakni C 1salinan Kemudian beberapa saksi- saksi,”tegasnya

Agus menyebut, pihaknya juga menuntut laporan ini sampai ke pidana pemilu, pihaknya juga akan membuat laporan ke Gakummdu. Dimana Agus Mengaskan Harusnya penyelenggara pemilu ini harus Netral, namun ternyata hari ini penyelenggara pemilu sudah memihak ke salah satu partai.

“Ada Sekitar 500 Suara tidak sah yang dipindahkan ke partai lain, untuk suara caleg PKB tidak Berkurang sama sekali
tetapi ada penggelembungan , Suara tidak sah di pindahkan menjadi suara sah Ke partai lain dan ini merugikan pada hasil akhirnya nanti akan ada selisih,”tukasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawslu Muba Divisi pencegahan partisipasi masyarkat (Parmas ) dan Hubungan Masyarakat (Humas) M Teguh Prihatin usai menerima laporan pengaduan dari partai PKB dugaan adanya pengelmbungan suara mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima laporan tersbut.

“yang pasti setelah laporan ini kami terima, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada komisiner lainya dan akan di kaji terlebih dahulu dan akan di rapat plenokan untuk menindak lanjuti laporan tersebut,”singkatnya

Komentar